Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Industri Asuransi
Mari kita mengenal tentang pihak pihak yang sering kita dengar di dalam Industri Asuransi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur industri keuangan bank maupun industri keuangan non bank yang ada di Indonesia.
- Life Insurance Company (perusahaan asuransi Jiwa) adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam penutupan asuransi jiwa, termasuk didalamnya asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.
- General Insurance Company (perusahaan asuransi kerugian) adalah perusahaan yang bergerak dalam penutupan asuransi umum, seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan diri, asuransi kesehatan dll.
- Reinsurance Company (perusahaan reasuransi) yaitu pihak penanggung dari resiko yang dialihkan oleh perusahaan asuransi.
- Insurance Broker (pialang asuransi) yaitu pihak yang mewakili tertanggung dalam memberikan saran dalam proses penutupan asuransi dan proses penyelesaian klaim sedangkan
- Insurance Agent (agen asuransi) yaitu pihak yang mewakili perusahaan asuransi dalam proses penutupan asuransi.
- Loss Adjuster (penilai kerugian) pihak independent yang ditunjuk oleh tertanggung dan perusahaan asuransi untuk menghitung besarnya kerugian yang terjadi dalam suatu klaim.
- Badan Mediasi Asuransi Indonesia yaitu lembaga yang menjadi mediasi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi apabila terjadi perselisihan atau sengketa, sebelum perkaranya di limpahkan ke pengadilan.
Itulah pihak pihak yang terlibat dalam industri asuransi kita, semoga dapat menambah wawasan yang berhubungan dengan d industri keuangan non bank di Indonesia
Sumber : https://jahjasumitro.com/pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-industri-asuransi-detail-10003