- Banjir, angin ribut, dan kerugian kerugian lain karena air, penurunan tanah dan pergerakan tanah.
- Kerusuhan, pemogokan niat jahat dan kerusuhan yang bersifat massal
- Gempa bumi, letusan genung gunung berapi dan tsunami
- Kejadian kejadian lain diluar yang telah disebutkan diatas yang dijamin oleh polis.
Untuk mengetahui lebih lanjut jenis jenis usaha atau resiko apa saja yang dapat dijamin oleh asuransi property all risks, pada umumnya jenis usaha ataupun penggunaan bangunan untuk pabrik, hotel, mall dan rumah tinggal dapat dijamin oleh asuransi property all risks.
Apa saja yang dapat dijamnin dalam asuransi property all risks, secara umum yang harta benda yang dapat dijamin berupa bangunan, isi bangunan pabrik, rumah ataupun hotel, stock bahan baku, barang dalam proses produksi ataupun barang jadi. serta mesin mesin dan peralatan pendukung usaha tersebut, harta benda pribadi milik owner.
Jika terjadi kebongkaran dan terjadi kerusakan atas bangunan, pintu, anak kunci serta hilangnya barang barang yang ada di dalam bangunan akan dijamin dalam luas jaminan property all risk, Perluasan jaminan ini dijamin dalam luas jaminan lain lain, dalam polis tersebut.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk melengkapi dokumen klaim saat mengalami kerugian ini diantaranya: laporan dari kepolisian yang menyebutkan tanggal kejadian kebongkaran ataupun pencurian tersebut. Surat tuntutan klaim kepad aasuransi yang menyebutkan kronologis kejadian dan estimasi kerugian yang dialami akibat peristiwa kebongkaran tersebut, invoice sebagai bukti kepemilikan barang yang hilang dan invoice barang baru sebagai bukti pembelian barang pengganti yang hilang.
Demikianlah sharing penulis kali ini semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang asuransi property all risk. Jika ada pertanyaan jangan segan segan untuk menghubungi penulis.