Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Industri Asuransi
Admin Minggu, 18 Oktober 2015 Asuransi Kerugian dan JiwaMari kita mengenal tentang pihak pihak yang sering kita dengar di dalam Industri Asuransi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur industri keuangan bank maupun industri keuangan non bank yang ada di Indonesia.
- Life Insurance Company (perusahaan asuransi Jiwa) adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam penutupan asuransi jiwa, termasuk didalamnya asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis.
- General Insurance Company (perusahaan asuransi kerugian) adalah perusahaan yang bergerak dalam penutupan asuransi umum, seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan diri, asuransi kesehatan dll.
- Reinsurance Company (perusahaan reasuransi) yaitu pihak penanggung dari resiko yang dialihkan oleh perusahaan asuransi.
- Insurance Broker (pialang asuransi) yaitu pihak yang mewakili tertanggung dalam memberikan saran dalam proses penutupan asuransi dan proses penyelesaian klaim sedangkan
- Insurance Agent (agen asuransi) yaitu pihak yang mewakili perusahaan asuransi dalam proses penutupan asuransi.
- Loss Adjuster (penilai kerugian) pihak independent yang ditunjuk oleh tertanggung dan perusahaan asuransi untuk menghitung besarnya kerugian yang terjadi dalam suatu klaim.
- Badan Mediasi Asuransi Indonesia yaitu lembaga yang menjadi mediasi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi apabila terjadi perselisihan atau sengketa, sebelum perkaranya di limpahkan ke pengadilan.