
Halo apa kabar, setelah beberapa waktu lalu penulis membahas tentang kesalahan yang dilakukan dalam mempersiapkan pensiun, saat ini penulis akan berbagi mengenai Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pesangon. Semoga sharing penulis saat ini dapat melengkapi dan bermanfaat bagi semua pembaca. Dana Pensiun dapat didirikan oleh Perusahaan Asuransi atau Bank, dan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain DPLK Penulis juga akan membagikan tentang Program Pesangon yang sesuai dengan Pengertian Standard Akuntansi Keuangan (PSAK 24) tentang dana cadangan imbalan paska kerja (plan asset)
Landasan Hukum
- Program DPLK mengacu kepada UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992
- UU Tenaga Kerja No 13/2003
- Seuai dengan Pengertian Standard Asuransi Kerugian (PSAK 24) tentang dana cadangan paska imbalan kerja/plan asset
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua jenis sebagai berikut:
1. Dana Pesangon Lembaga Keuangan Regular (Allocated Fund)
Merupakan suatu program pengelolaan dana pensiun Iuran Pasti yang dirancang untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan karyawan / peserta saat mencapai usia pensiun, dimana iuran dapat berasal dari karyawan ataupun perusahaan dan dana dialokasikan langsung ke rekening peserta (allocated fund) sejak dari awal program.
Iuran dibayarkan secara berkala, dengan pilihan bentuk iuran berupa presentase %, berjenjang berdasarkan jabatan atau masa kerja, bagi hasil, dan matching.
Tujuannya adalah untuk Dana Pensiun dan Pengganti uang pesangon pensiun (pasal 167 UU TK 13 tahun 2003 dengan waktu pembayaran dari perusahaan kepada karyawan saat :
- Usia Pensiun Normal
- Usia Pensiun Dipercepat
- Usia Pensiun Diitunda
- Cacat Tetap Total
- Meninggal Dunia
Pembayaran manfaat dapat dilakukan
- Secara 100% anuitas
- 20% sekaligus dan 80% anuitas jika total dana > Rp 500,000,000,-
- 100% sekaligus jika total dana < Rp 500,000,000,-
Pilihan investasi yang dipilih biasanya adalah dalam instrument investasi
- Dana Pasar Uang
- Dana Pendapatan Tetap
- Dana Saham
- Dana Syariah
- Dana US Dollar
Perlakuan Pajak untuk DPLK Regular adalah sebagai berikut:
- Iuran Perusahaan mengurangi PPH 25 Badan
- Iuran Peserta mengurangi PPH 21
- Hasil investasi bebas pajak
- Pajak Progressive Final saat menerima manfaat (PP no 68 th 2009) dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0-50,000,000,- dikenakan pajak 0%
- >50 juta dikenakan pajak 5%
Pembayaran manfaat langsung ke rekening peserta
Untuk DPLK sesorang juga bisa menjadi peserta DPLK mandiri, selain mengikuti secara kumpulan ataupun difasilitasi oleh perusahaan.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon)
Merupakan fitur baru pada DPLK yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan/pemberi kerja akan manfaat pasti, Program Pensiun Untuk Pembayaran Kompensasi Pesangon, sebagaimana amanat UU No. 13/2003 Bab XII Pemutusan Hubungan Kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan bersifat fleksibel sesuai dengan kemampuan perusahaan, dan dialokasikan atas nama perusahaan (pooled fund) dan dana sepenuhnya dikontrol oleh perusahaan.
Landasan Hukum
- Program DPLK PPUKP mengacu kepada UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992
- UU Tenaga Kerja No 13/2003 dan peraturan pelaksanaannya
- Seuai dengan Pengertian Standard Asuransi Kerugian (PSAK 24) tentang dana cadangan paska imbalan kerja/plan asset
Tujuan dana DPLK PPUKP adalah Sebagai dana Cadangan Dana Pengganti UU no 13 tahun 2003 untuk membayarkan
- Manfaat Pensiun Normal
- Manfaat Pensiun Dipercepat
- Manfaat Pensiun Diitunda
- Manfaat Pensiun Cacat Tetap Total
- Manfaat Pensiun Meninggal Dunia
Pembayaran manfaat dari perusahaan kepada karyawan dilakukan saat
- Usia Pensiun Normal
- Usia Pensiun dipercepat
- Usia Pensiun ditunda
- Cacat TetapTotal
- Pensiun Meninggal dunia
Pembayaran manfaat 100% sekaligus
Pilihan investasi yang dipilih biasanya adalah dalam instrument investasi
- Dana Pasar Uang
- Dana Pendapatan Tetap
- Dana Saham
- Dana Syariah
- Dana US Dollar
Perlakuan Pajak untuk DPLK Regular adalah sebagai berikut:
- Iuran Perusahaan mengurangi PPH 25 Badan
- Hasil investasi bebas pajak
- Pajak Progressive Final saat menerima manfaat (PP no 68 th 2009) dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0-50,000,000,- dikenakan pajak 0%
- >50 juta dikenakan pajak 5%
Pembayaran manfaat langsung ke rekening peserta
Program Pesangon
Program Pesangon diadakan oleh perusahaan asuransi yang telah memiliki izin dari OJK untuk mengadakan program ini yang dipergunakan sebagai cadangan imbalan paska kerja /plan asset sesuai dengan landasan hukumnya, sifat dana ini adalah tabungan jangka panjang dengan fokus pada investasi dengan adanya perlindungan asuransi jiwa minimum. Iuran dibayarkan oleh perusahaan bersifat fleksibel sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dana tersebut dialokasikan atas nama perusahaan dan bersifat pooled fund
Landasan Hukum
- UU Asuransi (UU no 2 tahun 1992)
- UU TK no 13 tahun 2003
- Pengertian Standard Akuntansi Keuangan (PSAK 24 point 24.3 dan point 24.4) tentang dana cadangan imbalan paska kerja/plan asset.
Tujuan Program Pesangon adalah sebagai dana Cadangan Dana Pengganti UU no 13 tahun 2003 untuk membayarkan
- Jatuh Tempo usia Pensiun
- Manfaat Pensiun Diitunda
- Cacat Tetap Total
- Meninggal Dunia
- Manfaat dana tunai saat terjadi PHK atau karyawan mengundurkan diri.
Waktu pembayaran manfaat dari perusahaan kepada karyawan saat
- Pensiun
- PHK
- cacat tetap total
- Meninggal dunia ditambah asuransi jiwa
Pembayaran manfaat 100% sekaligus melalui rekening perusahaan ataupun langsung ke peserta
Pilihan investasi yang dipilih biasanya adalah dalam instrument investasi
- Dana Pasar Uang
- Dana Pendapatan Tetap
- Dana Saham
- Dana Syariah
- Dana US Dollar
Perlakuan Pajak untuk Program Pesangon adalah sebagai berikut:
- Iuran Perusahaan mengurangi PPH 25 Badan
- Hasil investasi kena pajakPPh 23
- Pajak Progressive saat menerima manfaat (PP no 68 th 2009) dengan ketentuan sebagai berikut:
0-50 juta dikenakan pajak 0%
50 juta - 100 juta dikenakan pajak 5 %
100 Juta- 500 juta dikenakan pajak 15%
> 500 juta dikenakan 25%
Iuran dibayarkan oleh perusahaan bersifat fleksibel sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dana tersebut dialokasikan atas nama perusahaan dan bersifat pooled fund
Biaya biaya yang dikenakan atas Program DPLK dan Program Pesangon adalah
- Biaya administrasi yang dihitung dari total dana setiap bulannya,
- Biaya investasi dikenakan terhadap total dana kelolaan setiap bulannya,
Tentunya program ini berbeda secara fungsinya dengan program asuransi yang digabungkan dengan investasi ataupun program asuransi tradisional lainnya karena di dalam program DPLK dan Pesangon ini tidak ada biaya asuransi jiwa serta tidak ada biaya akuisisi yang dikenakan kepada perusahaan ataupun peserta.
Bagi perusahaan yang membutuhkan sangat penting untuk mengerti tentang aturan yang menjadi dasar program dan penerapannya agar sesuai dengan tujuan perusahaan dalam upaya pencadangan dana paska imbalan kerja sesuai dengan Undang Undang tenaga kerja no 13 2003 dan Pengertian Standar Akuntansi Keuangan 24 (PSAK 24) khususnya point 24.3 dan 24.4. Selain itu program ini juga memberikan manfaat perencanaan pajak bagi perusahaan sesuai penjelasan penulis diatas.
Ketentuan dalam UU tenaga kerja ini, tidak menghapuskan kewajiban perusahaan dalam mengikuti sistem jaminan sosial nasional dalam memberikan tunjangan BPJS sesuai ketentuan pemerintah dan juga berlaku sebaliknya, artinya ke dua duanya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan yang ada.
Apabila ada perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini dapat menghubungi penulis karena perusahaan di mana penulis bekerja dapat memfasilitasi dengan pihak DPLK ataupun perusahaan asuransi yang menyediakan produk yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Demikianlah sharing dari penulis semoga bermanfaat.
Jahjasumitro.com
Komentar
-
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
Profil Jahja Sumitro

Jahja Sumitro professional pialang asuransi kerugian, tertarik dalam perencanaan keuangan, investasi, serta pengembangan pribadi dan komunitas
Subscribe
Artikel Yang Banyak Dibaca
Event Terdekat
Artikel Terkait
Anggaran Dalam Keluarga
Mempersiapkan Anggaran Pernikahan
Memilih Prioritas Tujuan Keuangan
Bebas Jerat Hutang melalui Perencanaan Keuangan
Evaluasi Pertumbuhan dan Kondisi Asset 2015
Mempersiapkan Dana Pendidikan
Apakah Tujuan dan Manfaat Pengampunan Pajak
Pemahaman Nilai Uang dan Waktu