
Pada akhir juni lalu, telah diputuskan oleh Pemerintah dan DPR adanya Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Tax amnesty ini dilandasi oleh berbagai pemikiran dan situasi yang berkembang akhir akhir ini diantaranya adaalah adanya perlambatan ekonomi secara global dan menurunnya harga komoditas serta keluarnya Inggris dari zona Euro.
Definisi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) adalah sebagai berikut; “
penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan
dengan cara mengungkap harta dan membayar
Uang Tebusan
Dengan adanya perlambatan ekonomi tersebut negara mengalami beberapa dampak ekonomi diantaranya perlambatan ekonomi, dan adanya defisit APBN yang semakin besar dan defisit dalam neraca pembayaran. Sehingga pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana yang besar akan semakin sulit dilakukan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut Pengampunan Pajak adalah salah satu cara yang ditempuh agar pemerintah mendapatkan sumber dana baru untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu pemerintah juga mengetahaui bahwa potensi dana dan asset WNI yang tersebar di luar negeri sangat banyak. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan ini agar terjadi Repatriasi atau kembalinya asset dan dana WNI diluar negeri tersebut ke Indonesia dalam bentuk investasi.
Alasan seseorang mengikuti pengampunan pajak saat ini karena nantinya di tahun 2018 semua informasi asset di manapun akan dapat diketahui karena Indonesia telah menandatangani Automatic Exchange of Information (AEOI) dan adanya rencana perubahan UU perbankan tentang keterbukaan data untuk perpajakan.
Manfaat bagi yang mengikuti Tax Amnesty antara lain:
Penghapusan pajak yang terhutang
Tidak adanya sanksi administrasi dan pidana
Tidak akan dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan dan pengentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Dijamin kerahasiaanya, dan data tersebut tidak akan dipakai sebagai dasar untuk penyelidikan dan penyidikan tindakan pidana apapun
Pembebasan PPH untuk balik nama harta tambahan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua orang atas pajak PPH dan PPN/PPnBm sampai tahun pajak terkahir ( 1 Januari 2015-31 Desember 2015) namun tidak berlaku untuk:
Wajib pajak yang dalam penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,
Wajib pajak dalam proses peradilan,
Wajib pajak menjalani hukuman pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Caranya dengan
Mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT PPH Tahunan
Menebus dengan membayar uang tebusan.
Cara menghitung uang tebusan adalah dengan tarif x harta bersih.
Untuk menghitung besarnya harta bersih dengan cara sebagai berikut:
Harta Tambahan dikurangi hutang yang berkaitan dengan perolehan (yang belum diungkapkan dalam SPT PPH terakhir)
Cara menghitung atau menilai harta bersih adalah sebagai berikut:
Perhitungannya apabila harta berupa uang kas dilaporkan sesuai nominal
Harta diluar kas dilaporkan sesuai harga wajar menurut hitungan wajib pajak.
Pengertian harga wajar adalah : nilai yang menggambarkan kondisi dan asset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
Jika dalam mata uang asing harus dirupiahkan sesuai dengan kurs menteri keuangan pad atahun pajak terakhir (2015)
Hutang terkait dengan perolehan harta tambahan yang dapat dikurangkan paling banyak 75% dari harta tambahan untuk WP badan sedangkan untuk WP pribadi sebesar 50% dari harta tambahan.
Tarif yang berlaku untuk harta yang berada di Indonesia adalah sebagai berikut:
- 2% dari sejak UU berlaku sampai dengan akhir bulan ke 3
- 3% apabila di ungkapkan dan ditebus 4 bulan dari sejak UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
- 5% dari sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Untuk harta yang diluar negeri apabila tidak dialihkan ke dalam negeri
- 4% dari sejak UU berlaku sampai dengan akhir bulan ke 3
- 6% apabila di ungkapkan dan ditebus 4 bulan dari sejak UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
- 10% dari sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Jika harta berada diluar negeri dan dialihkan ke dalam negeri
- 2% dari sejak UU berlaku sampai dengan akhir bulan ke 3
- 3% apabila di ungkapkan dan ditebus 4 bulan dari sejak UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
- 5% dari sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Sarana investasi, untuk menampung dana repatriasi tersebut adalah :
Surat berharga Negara Republik Indonesia
- Obligasi BUMN;
- Obligasi lembaga pembiayaan milik Pemerintah;
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK;
Sarana Investasi
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai UU.
Minimum diinvestasikan selama 3 tahun.
Untuk Wajib Pajak dengan omzet s/d Rp 4 milyar jika harta yang diungkapkan sampai 10 milyar tarif 0.5%, apabila harta yang diungkapkan melebihi Rp 10 milyar tarifnya 2% berlaku sampai 31 Maret 2017.
Jangka waktu harta untuk dialihkan ke Indonesia atau tetap berada di Indonesia adalah selama 3 tahun.
Bagaimana Caranya
Menemui petugas helpdesk yang berkaitan dengan pengampunan pajak untuk memperoleh keterangan secara rinci seputar pengampunan pajak tentang :
Syarat syarat yang diperlukan
Tunggakan pajak
Penghitungan uang tebusan
Membayar uang tebusan
Menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampirannya
Persyaratan lainnya antara lain
Memiliki NPWP
Membayar uang tebusan
Telah melaporkan SPT PPH terakhir
Demikianlah sekilas informasi tentang tax amnesty semoga bermanfaat bagi rekan rekan semua, untuk melengkapi informasi tersebut diatas, teman teman dapat melihat link http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau tanya jawabnya di link http://www.pajak.go.id/faq-amnesti
Komentar
-
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
Profil Jahja Sumitro

Jahja Sumitro professional pialang asuransi kerugian, tertarik dalam perencanaan keuangan, investasi, serta pengembangan pribadi dan komunitas
Subscribe
Artikel Yang Banyak Dibaca
Event Terdekat
Artikel Terkait
Mempersiapkan Anggaran Pernikahan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Program Pesangon
Menyusun Anggaran dengan Mudah
Perencanaan Keuangan dan Kehidupan
Review Keuangan Akhir Tahun
Mahalnya Biaya Pendidikan
Memilih Prioritas Tujuan Keuangan
Bebas Jerat Hutang melalui Perencanaan Keuangan